Izin Cuti Jokowi Segera Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/5). Kedatangan Jokowi untuk menyampaikan secara langsung permohonan cuti dirinya sebagai calon presiden dalam pemilu presiden yang akan datang.
Saya tidak tahu sampai kapan, pengajuannya tidak ada tulisan sampai kapan, suratnya belum saya terima kok
Presiden, kata Jokowi, menyetujui dan akan segera menandatangani surat permohonan cuti yang diajukannya. Menurut Jokowi, Presiden SBY merespon hal tersebut dengan cepat.
"Sudah diizinkan, besok sudah jadi," kata Jokowi, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak TergangguDitambahkan Jokowi, cuti yang diajukannya tersebut adalah cuti non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, bukan mengajukan untuk mengundurkan diri. Ia juga tidak mengetahui sampai kapan dirinya akan cuti.
"Saya tidak tahu sampai kapan, pengajuannya tidak ada tulisan sampai kapan, suratnya belum saya terima kok," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi akan mengambil cuti panjang menyusul pencalonannya sebagai Presiden RI periode 2014-2019. Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran capres di KPU dibuka pada 18 Mei mendatang.
Sedangkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden No. 42 tahun 2008 diatur mengenai pejabat Pemerintag seperti menteri harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dan hal tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, hanya cukup mengajukan cuti.